TribunIndo.com

Indonesia Update

VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Ketua IPW: Pengungkapan Kasus Vina Cirebon – Eky Sudah Rusak Sejak ‘Lahir’

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyoroti perkara tewasnya Vina dan Eky asal Cirebon yang memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Bandung memutus praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat. Hakim Tunggal Eman Sulaeman memutus, bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan atas dugaan pembunuhan Vina dan Eki menyalahi prosedur.

Sehingga, Pegi Setiawan harus dibebaskan. Sugeng pun mengatakan pengungkapan kasus tewasnya Vina dan Eky pada tahun 2016 lalu, sudah rusak sejak awal. Hal itu terbaru, kata Sugeng dari penetapan tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Jabar, hanya satu yang ditangkap dan ditetapkan tersangka, yakni Pegi Setiawan.

Sedangkan, dua DPO lainnya yakni Dhani dan Andika atau Dika dinyatakan fiktif. Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Dede Ngaku Diarahkan Aep Rudiana Susun Skenario Kematian Vina & Eky Sripoku.com Benarkah Eky Vina Cirebon Masih Hidup? Ini Sanggahan Pihak Iptu Rudiana Wartakotalive.com

Sugeng pun kembali mengulas soal kerusakan perkara ini sejak awal. Sugeng pun mempermasalahan penangkapan para terduga pelaku saat itu oleh Iptu Rudiana, ayah dari Eky. Padahal, sesuai aturan dan kewenangan, bahwa sebelum melakukan penangkapan, harus dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga meminta keterangan sejumlah saksi. Sugeng pun memuji Hakim Tunggal Eman Sulaeman yang memutus pra pradilan Pegi Setiawan.

Dia menilai, Hakim harus menunjukan adanya prosedur yang tidak sesuai dalam penetapan tersangka Pegi. Selain itu, dia juga menilai dukungan publik yang kuat menjadi dasar Hakim Eman berani mengambil keputusan itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *