Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban menyatakan, obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinavasan yang berhasil dicekal Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, saat hendak kabur ke Malaysia, memiliki utang kepada Pemerintah senilai 3,9 miliar dolar AS. "Dalam catatan kita ada USD, kalau enggak salah 3,9 miliar dolar AS. Sedangkan rupiahnya dalam catatan kita sekitar Rp 31 triliun," kata Rionald kepada wartawan di Kompleks Parlemen DPR RI, Senin (9/9/2024). Rionald mengatakan, dari jumlah tersebut Marimutu Sinivasan baru melaksanakan kewajibannya sebesar Rp 30 miliar. Angka yang sangat kecil dibandingkan utang tersebut.
"Sudah ada usaha, tapi so far yang kita terima baru sekitar Rp 30 miliar kan masih rendah sekali," terangnya. Sebelumnya Rionald menyatakan apresiasi atas kinerja imigrasi Entikong Kalimantan Barat terhadap pencekalan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinavasan pada Minggu (8/9/2024). "Saya terima kasih sekali bahwa imigrasi membantu kita di dalam menjalankan cekal yang kita terapkan kepada Marimutu," kata Rio.
Rionald menyatakan, Kemenkeu telah mengajukan permintaan pencegahan Marimutu dan berakhir pada Desember ini. Sehingga kata Rio, obligor yang memiliki utang 3,9 miliar dolar Amerika Serikat ini tidak bisa bepergian keluar Indonesia. Kalender Oktober 2024 Lengkap dengan Tanggal 30 Oktober 2024 Memperingati Hari Apa? Posbelitung.co Pengakuan Agus Tikam Istri saat Live Facebook: Emosi Korban Masih Berhubungan dengan Mantan Suami Serambinews.com
Ditinggal Irish Bella Nikahi Haldy Sabri, Penampilan Baru Ammar Zoni Bikin Syok, Aura Artis Lagi Banjarmasinpost.co.id Nasib 4 Jaksa Kejari Konsel Kena Imbas Kasus Guru Supriyani, Benarkah Terima Uang Rp 15 Juta? Surya.co.id "Cekalnya itu sendiri berdasarkan laporan dari staff itu akan berakhir di bulan Desember. Jadi memang pada masa ini yang bersangkutan tidak bisa pergi dari wilayah Indonesia," jelas Rio.
“Pada hari ini minggu 08 September 2024 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong melakukan penolakan keberangkatan terhadap 1 (satu) Warga Negara Indonesia Subjek daftar Pencegahan, dijelaskan kronologi kejadian bahwa MS mengaku sakit dan tidak dapat turun dari mobil yang mengantarkannya ke PLBN Entikong,” ujar Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto. Tito menjabarkan setelah dilakukan pemindaian paspor oleh petugas konter ditemukan dalam sistem bahwa yang bersangkutan identik cekal 100 persen. Setelah paspor yang bersangkutan terdeteksi identik cekal, yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan cara wawancara singkat oleh petugas dan mendapatkan informasi bahwa benar yang bersangkutan adalah subjek daftar pencegahan dan yang bersangkutan benar pemegang paspor Republik Indonesia.
Selanjutnya Tito langsung melaporkan dan berkoordinasi atas kejadian ini Kepada Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim secara intens dan Dirjen Imigrasi menginstruksikan untuk memproses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku. Kepala kantor Imigrasi Entikong, Henry Dermawan Simatupang secara teknis memerintahkan kepada petugas Imigrasi TPI Entikong untuk melakukan penahanan sementara terhadap paspor yang bersangkutan dengan memberikan STP (Surat Tanda Penerimaan) Paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Imigrasi Entikong menjalankan amanah Undang undang untuk menjaga batas negara khususnya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong, kami selalu berkomitmen dalam bertugas dan menjalankan seluruh pemeriksaan keimigrasian sesuai dengan SOP dan peraturan Keimigrasian yang berlaku” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Henry Dermawan Simatupang.
Leave a Reply