TribunIndo.com

Indonesia Update

Kuasa Hukum: Anwar Usman Tak Masalah Tidak Jadi Ketua MK Kembali

Pihak Anwar Usman buka suara mengenai gugatan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Jakarta. Diketahui, Putusan PTUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, menyatakan membatalkan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023 2028. Selain itu, PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

Namun, PTUN Jakarta tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023 2028. Kuasa hukum Anwar Usman, Alex Candra, mengatakan kliennya tidak mempersoalkan mengenai tidak dikembalikannya sebagai pimpinan MK kembali. Ketua Umum DPP PKB Gus Muhaimin Serahkan Rekomendasi Kepada 15 Cakada Provinsi Aceh Serambinews.com

Program Petani Milenial Bergaji Rp 10 Juta, Petani Muda Tapin Ini Semangat Kembangkan Hidroponik Banjarmasinpost.co.id Abu Paya Pasi akan Mundur dari Ketua MUNA, Penasehat PA, dan Tuha Peut Wali Nanggroe, Ini Alasannya Serambinews.com Alex mengatakan poin penting Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta untuk memulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi.

"Tentunya yang menjadi poin penting buat klien kami, Pak Anwar Usman, adalah tentang pemulihan harkat dan martabatnya beliau sebagai hakim konstitusi. Itu yang paling penting," jelasnya. Ia mengatakan, persoalan pokok yang menjadi landasan adanya gugatan Anwar Usman ini karena penjatuhan sanksi etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. "Di mana kemudian, dalam putusan PTUN tersebut juga telah menyatakan MKMK dalam menjatuhkan dan menerbitkan putusan MKMK terhadap klien kami, Pak Anwar Usman, itu juga melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023," jelasnya.

"Sehingga putusan MKMK tersebut juga menjadi cacat," ujar Alex. Dalam pertimbangan hukum putusan a quo, PTUN Jakarta mempertanyakan dasar hukum apa yang digunakan MKMK dalam menjatuhkan putusan berupa sanksi etik berat terhadap Anwar Usman, yakni pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Hal itu dikarenakan, jika merujuk pada ketentuan PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Pasal 41 berbunyi:

Sanksi Pelanggaran dapat berupa: a. Teguran Lisan; b. Teguran tertulis; dan c. Pemberhentian tidak dengan hormat. Mengacu pada ketentuan Pasal 41 tersebut, majelis hakim PTUN berpendapat, jika Anwar Usman benar telah melakukan pelanggaran, maka tidak ada ketentuan atau sanksi yang mengatur tentang pemberhentian dari Jabatan sebagaimana amar Putusan MKMK Nomor 2/ MKMK/L/11/2023 diktum angka 2. Sehingga, majelis menilai, Putusan MKMK Nomor 2/ MKMK/L/11/2023 telah melebihi dari apa yang diatur dan ditentukan dalam PMK Nomor 1 Tahun 2023.

"Bahwa, dalam ketentuan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK juga tidak mengatur tentang sanksi berupa pemberhentian dari Jabatan." demikian dikutip dari salinan putusan PTUN Jakarta a quo. Sebagai informasi, Anwar Usman sebelumnya menggugat Suhartoyo sebagai Ketua MK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Berdasarkan data dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Anwar, Jumat (24/11/2023).

Dalam gugatannya Anwar Usman meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 2028.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *