TribunIndo.com

Indonesia Update

Kominfo Umumkan Daftar Penyelenggara Jasa Pembayaran Terkait Judi Online, Berikut Rincian Lengkapnya

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberikan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) terkait judi online. “Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi dikutip Sabtu (10/8/2024). Data terkini, ada 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo.

Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP. Ia menyebut, Kominfo menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian. Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.

Hasil pemeriksaan internal/audit yang dimaksud diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama tujuh hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima. Selain Mualem Dek Fadh, Partai Aceh Juga Umumkan 16 Paslon Kepala Daerah Diusung Pada Pilkada 2024 Serambinews.com “Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang undangan,” kata Budi Arie.

Berikut data perusahaan penyedia jasa pembayaran dan nama sistem elektroniknya:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *