TribunIndo.com

Indonesia Update

Kekhawatiran Keluarga Pegi Setiawan Hingga Minta KPK Turun Tangan Pantau Sidang Kasus Vina Cirebon

Keluarga Pegi Setiawan, tersangka terduga kasua pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (20/6/2024). Mereka meminta KPK turun tangan untuk memantau sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Sidang itu rencananya akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Bandung.

"Kedatangan kami kemari, menyampaikan surat permohonan pengawasan dalam hal kewenangan KPK adalah pencegahan, khawatir terjadinya suap dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan," ucap pengacara Pegi, Toni RM, di Gedung Merah Putih KPK. Keluarga Pegi Setiawan khawatir nantinya sidang praperadilan tersebut bernuansa suap menyuap. Pegi Setiawan Cianjur Belum Sepenuhnya Aman dari Kasus Vina Cirebon, Herwanto: Kecurigaan Masih Ada Surya.co.id

Nasib Hakim Eman Sulaeman Berubah Sejak Bebaskan Pegi Setiawan dari Kasus Vina: Gak Bisa Sembarangan Surya.co.id CCTV Kasus Vina Cirebon Bakal Terungkap, Pengacara Pegi Sebut Ada Saksi Baru: Belum Pernah Muncul Surya.co.id Program Petani Milenial Bergaji Rp 10 Juta, Petani Muda Tapin Ini Semangat Kembangkan Hidroponik Banjarmasinpost.co.id

"Kami khawatir ada suap menyuap ya diproses praperadilan ini. Oleh karenanya sebagai pencegahannya ini baik untuk semua penegak hukum di sana, di Bandung, agar tidak terjadi suap menyuap, kata Toni. Sementara ibunda Pegi, Kartini, mengaku senang karena banyak warganet yang membantu anaknya. Padahal status Pegi sebagai tersangka. "Ya alhamdulillah saya banyak mengucapkan terima kasih, kepada seluruh netizen yang mendukung anak saya," kata Kartini di Gedung Merah Putih KPK.

Kartini menyebut Pegi tidak bersalah. Pegi disebut hanya murni bekerja untuk keluarga. "Saya juga sebagai seorang ibu, memang anak saya tidak bersalah, anak saya tidak melakukan kejahatan apapun, anak saya hidupnya mencari uang bekerja untuk menafkahi adik adiknya, gitu saja," katanya. Diketahui, Pegi Setiawan merupakan tersangka terakhir yang ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024) atau delapan tahun setelah peristiwa pembunuhan Vina terjadi.

Vina dan Eki dibunuh di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016 silam oleh sekelompok orang anggota geng motor. Sejauh ini, sudah ada delapan orang yang diadili. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sedangkan satu yang lain dipenjara delapan tahun dan kini sudah bebas. Sidang praperadilan Pegi akan digelar di Pengadian Negeri Bandung pada 24 Juni 2024 mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *