Deputi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, mengungkapkan kasus kekerasan kepada anak pada 2024 banyak terjadi di lingkup rumah tangga. Hal tersebut diungkapkan oleh Woro berdasarkan data Simfoni Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) pada 2024. "Berdasarkan tempat kejadian paling banyak terjadi di rumah tangga sebanyak 2.132 kasus. Artinya, pelaku adalah orang terdekat," kata Woro dalam Deputy Meet The Press di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Berdasarkan data Simfoni PPA, kekerasan terhadap anak yang terjadi di rumah sebanyak 2.132 kasus, fasilitas umum 484 kasus dan sekolah 463 kasus. Kemudian dari sisi pelaku, paling banyak merupakan teman atau pacar yakni 809 pelaku, 702 orang tua, keluarga atau saudara 285 orang, hingga guru 182 pelaku. "Jenis kekerasan banyak terjadi di satuan pendidikan adalah perundungan. Jumlah perundungan di sekolah juga mengalami peningakatan dengan pelaku terbanyak berasal dari pacar atau teman," kata Woro.
Menurut Woro, masih ada tantangan soal penanganan sektoral di antar instansi pemerintahan terkait. Kasus Kekerasan Anak Sepanjang 2024 Paling Banyak Terjadi di Rumah Tangga Tiga Daerah di Sultra dengan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Terbanyak Sepanjang 2023
Hardiknas 2024, KPAI Soroti Masih Maraknya Kasus Kekerasan Anak di Satuan Pendidikan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Masih Terjadi di Pangkalpinang, 19 Kasus Muncul dalam 3 Bulan Sepanjang 2024, DPPPA Sarolangun Catat 19 Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur
Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Bali Memprihatinkan, Denpasar Tertinggi Disusul Buleleng Ortu Korban Asusila Anak di Lampung Selatan Minta Jokowi Perhatikan Kasus Kekerasan pada Anak Kasus DBD di Halmahera Selatan Meningkat, Paling Banyak Wilayah Pulau Bacan
Kebijakan dan regulasi di ranah instansi, kata Woro, masih berjalan sendiri sendiri. Selain itu, tantangan lainnya yakni persoalan data dan informasi karena data dan informasi yang ada saat ini terkait kekerasan terhadap anak masih belum terintegrasi. Kemenko PMK kini aktif menjadi panitia antarkementerian dalam membuat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan (PPKSSP) Keagamaan.
Selain itu, Kemenko PMK juga tengah mengawal turunan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Leave a Reply