TribunIndo.com

Indonesia Update

Anggota DPR PDIP Ihsan Yunus Ditelisik KPK soal Korupsi Pengadaan APD Covid-19

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus rampung sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) Covid 19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020 2022 pada hari ini. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mendalami informasi mengenai dugaan keterlibatan Ihsan Yunus dalam pengadaan APD di Kemenkes dimaksud. "Ihsan Yunus [swasta], yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain pengetahuannya soal kaitan informasi dugaan adanya turut serta saksi dalam salah satu perusahaan pelaksana pengadaan APD di Kemenkes RI," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).

Setelah menjalani pemeriksaan, Ihsan yang memakai kemeja putih dibalut jaket kulit enggan berkomentar banyak. Mengenakan masker, Ihsan Yunus hanya menyuruh wartawan bertanya kepada penyidik ihwal materi pemeriksaan. "Ya tadi [diperiksa] Kemenkes ya, pengadaan APD. Tanya sama penyidik ya," ucap Ihsan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).

Anggota DPR PDIP Ihsan Yunus Ditelisik KPK soal Korupsi Pengadaan APD Covid 19 Ihsan Yunus Politisi PDIP Terlibat Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid 19? Diperiksa KPK di Kasus Korupsi APD, Anggota DPR Ihsan Yunus: Tanya Penyidik

KPK Periksa Anggota DPR RI Asal Jambi Ihsan Yunus, Kasus Proyek di Kemenkes KPK Cium Praktik Penggelembungan Harga Pengadaan APD Covid 19 dari Korea Selatan KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

KPK Selisik Turut Serta Perusahaan PT Energy Kita Indonesia dalam Pengadaan APD Covid 19 Cek Koleksi Kendaraan dan Harta Kekayaan Ihsan Yunus Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid 19 di Kemenkes tahun anggaran 2020 2022.

Total sebanyak 5 juta set APD dengan nilai proyek Rp3,03 triliun yang dikorupsi. Akibatnya negara merugi hingga Rp625 miliar. Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Lima orang pun telah dicegah bepergian keluar negeri terkait penanganan perkara ini.

Mereka yaitu Budi Sylvana (PNS Kemenkes), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB). Terkait pengadaan APD untuk Covid 19 ini sebelumnya sempat bergulir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi. PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu PPK dr Budi Sylvana MARS, Kemenkes RI, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB).

Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis, 22 Juni 2023. Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian APD terhadap PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid 19. Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kemenkes dan BNPB sebesar Rp300 miliar lebih.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir website PN Jaksel. Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mencari bukti atas perbuatan dari para tersangka. Tempat dimaksud seperti Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak termasuk dugaan transaksi pembelian aset aset bernilai ekonomis dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *